Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berpuncak pada konstitusi
(berisi kesepakatan/konsensus bersama) atau hukum dasar
negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas
hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada
konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang
tertinggi sehingga ada istilah supremasi
hukum.
Pilar-pilar utama untuk menyangga
tegaknya satu Negara Hukum modern (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat)
1.
Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya
pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah
diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality
before the Law):
Adanya
persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui
secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3.
Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam
setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
Adanya
pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
horizontal.
5. Organ-Organ Eksekutif
Independen:
Dalam
rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann
kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’.
6.
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
7.
Peradilan Tata Usaha Negara:
Dalam
setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk
menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim
tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi
negara.
8.
Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di
samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan
tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim
mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem
ketatanegaraannya.
9.
Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya
perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
10. Bersifat Demokratis (Democratische
Rechtsstaat):
Dianut
dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin
peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga
setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan
perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
11. Berfungsi sebagai Sarana
Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
Hukum
adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum
itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy)
maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy)
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
12. Transparansi dan Kontrol
Sosial:
Adanya
transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan
penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam
mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh
peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka
menjamin keadilan dan kebenaran
Tujuan Negara Hukum
Menurut S. Tasrif:
•
1) Kepastian hukum (tertib/order);
•
2) Kegunaan (kemanfaatan/utility); dan
•
3) Keadilan (justice).
Menurut Ahmad Dimyati:
•
1) Pencapaian keadilan,
•
2) Kepastian hukum, dan
•
3) Kegunaan (kemanfaatan).
HAK ASASI MANUSIA
HAKIKAT
HAK ASASI MANUSIA
HAM: Hak dasar yang melekat & dimiliki oleh
setiap manusia sebagai anugerah tuhan
Piagam
PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948:
a.
Hak berpikir & mengeluarkan pendapat
b.
Hak memiliki sesuatu
c.
Hak mendapatkan pendidikan &
pengajaran
d.
Hak menganut aliran kepercayaan atau
agama
e.
Hak utk hidup
f.
Hak utk kemerdekaan hidup
g.
Hak utk memperoleh nama baik
h.
Hak utk memperoleh pekerjaan
i. Hak utk mendapatkan perlindungan hukum
UU
39/1999 tentang HAM :
a.
Hak utk hidup
b.
Hak berkeluarga
c.
Hak mengembangkan diri
d.
Hak keadilan
e.
Hak kemerdekaan
f.
Hak berkomunikasi
g.
Hak keamanan
h.
Hak kesejahteraan, dan
i.
Hak perlindungan
HAM
meliputi bidang:
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
b.
Hak asasi politik (political rights)
c.
Hak asasi ekonomi (property rights)
d.
Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights)
e.
Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan
(Rights of Legal Equality)
f. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata
cara peradilan &
perlindungan (Procedural rights)
Pengakuan
Bangsa Indonesia à HAM
a.
Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
b.
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
c.
Batang Tubuh UUD 1945
d.
Ketetapan MPR
e.
UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM
Disusun Oleh:
M.Dian Arifin H
Afta Nugraha
Singgih Fajar Pratomo
Jabes Paulus Putra Pasaribu
Ogi Firnando
Disusun Oleh:
M.Dian Arifin H
Afta Nugraha
Singgih Fajar Pratomo
Jabes Paulus Putra Pasaribu
Ogi Firnando
No comments:
Post a Comment