Translate

Friday, May 16, 2014

Negara Hukum dan HAM (Rule of Law)

     Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
   Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi (berisi kesepakatan/konsensus bersama) atau hukum dasar negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga  ada istilah supremasi hukum.
Pilar-pilar utama untuk menyangga tegaknya satu Negara Hukum modern (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat)
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
                        Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi   hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
2.  Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
                        Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
                        Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
                                    Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
5. Organ-Organ Eksekutif Independen:
                                    Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’.
6.  Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
                                    Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
7.  Peradilan Tata Usaha Negara:
                                    Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara.
8.  Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
                                    Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.
9.  Perlindungan Hak Asasi Manusia:
                                    Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
                                    Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
                                    Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.


12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
                                    Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran


Tujuan Negara Hukum
Menurut S. Tasrif:
         1) Kepastian hukum (tertib/order);
         2) Kegunaan (kemanfaatan/utility); dan
         3) Keadilan (justice).
Menurut Ahmad Dimyati:
         1) Pencapaian keadilan,
         2) Kepastian hukum, dan
         3) Kegunaan (kemanfaatan).



HAK ASASI MANUSIA
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
HAM:  Hak dasar yang melekat & dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah tuhan
Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948:
a. Hak berpikir & mengeluarkan  pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan  & pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan  atau agama
e. Hak utk hidup
f. Hak utk kemerdekaan hidup
g. Hak utk memperoleh nama baik
h. Hak utk memperoleh pekerjaan
i.  Hak utk mendapatkan  perlindungan hukum

UU 39/1999 tentang HAM :
a. Hak utk hidup
b. Hak berkeluarga
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak berkomunikasi
g. Hak keamanan
h. Hak kesejahteraan, dan
i. Hak perlindungan

HAM meliputi bidang:
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi ekonomi (property rights)
d. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights)
e. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan
    (Rights of Legal Equality)
f.  Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan &
    perlindungan (Procedural rights)


Pengakuan Bangsa Indonesia à HAM
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. Ketetapan MPR

e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM



Disusun Oleh:
M.Dian Arifin H
Afta Nugraha
Singgih Fajar Pratomo
Jabes Paulus Putra Pasaribu
Ogi Firnando

No comments:

Post a Comment